Mengapa izin OJK penting
Pergadaian berizin tunduk pada aturan OJK yang melindungi nasabah. Di antaranya, setiap kantor wajib memiliki penaksir bersertifikat, barang jaminan wajib disimpan dengan aman dan diasuransikan, dan nasabah wajib menerima Surat Bukti Gadai yang isinya lengkap.
Gadai ilegal masih ditemukan. Pada Agustus sampai September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 11 entitas gadai ilegal. Masalah yang disorot antara lain bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, dan lemahnya perlindungan barang jaminan nasabah.
Batas waktu perizinan juga sudah lewat. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi waktu hingga 12 Januari 2026 bagi pelaku usaha gadai yang belum berizin untuk mengurus izin ke OJK.
Tiga cara mengecek izin
- Direktori Industri Pergadaian. OJK menerbitkan daftar perusahaan pergadaian berizin secara berkala di situsnya, lengkap dengan alamat serta nomor dan tanggal izin. Cari nama perusahaan yang akan Anda datangi.
- Kontak OJK 157. Tanyakan langsung lewat telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau portal kontak157.ojk.go.id.
- Cocokkan nomor izinnya. Pergadaian resmi wajib memajang nomor dan tanggal izin di kantornya. Cocokkan dengan data di direktori OJK.
Sebagai contoh, JPGadai tercatat di Direktori Industri Pergadaian OJK atas nama PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri, Batam, dengan izin usaha nomor KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Yang wajib ditampilkan dan diberikan pergadaian resmi
Di kantor, perusahaan pergadaian wajib memajang informasi berikut secara jelas:
- nama atau logo perusahaan;
- nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi OJK;
- hari dan jam operasional;
- tarif sewa modal atau bunga, serta biaya administrasi.
Di Surat Bukti Gadai, paling sedikit tercantum:
- identitas para pihak, serta nomor dan tanggal perjanjian;
- barang jaminan dan nilai taksirannya;
- jumlah dan jangka waktu pinjaman;
- sewa modal, biaya administrasi, dan denda;
- prosedur bila pinjaman tidak dilunasi;
- cara penyelesaian sengketa.
Tanda-tanda yang perlu diwaspadai
- Nama perusahaan tidak ada di direktori OJK, atau nomor izinnya tidak cocok.
- Tidak memberikan Surat Bukti Gadai, atau isinya tidak lengkap.
- Tarif dan biaya tidak dijelaskan di awal, atau perjanjiannya tidak jelas.
- Tidak bisa menjelaskan bagaimana barang jaminan Anda disimpan.
Bila menemukan hal seperti ini, jangan serahkan emas Anda, dan laporkan ke Kontak OJK 157.
Bertanya dan menyampaikan pengaduan
Pengaduan sebaiknya disampaikan lebih dulu kepada perusahaannya. Di JPGadai, pengaduan bisa disampaikan lewat WhatsApp atau telepon 0811-7032-564, atau email pengaduan@jpgadai.com, tanpa dipungut biaya. Bila belum terselesaikan, Anda dapat melanjutkannya ke OJK melalui Kontak OJK 157.
Ingin tahu emas Anda dapat berapa?
Datang ke kantor gadai emas JPGadai di Batam, di Botania atau Batu Aji, untuk ditaksir langsung. Bisa juga tanya dulu lewat WhatsApp.
Sumber
- CNBC Indonesia, "11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya" (27 Oktober 2026)
- OJK, Direktori Industri Pergadaian, Juli 2026
- OJK, siaran pers peresmian lokasi baru Kontak OJK 157 (6 Januari 2023)
- POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
- OJK, Tanya Jawab POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
- Kontan, "OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian" tentang POJK 29 Tahun 2025 (5 Desember 2025)
